" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagaimana biar anak angkat jadi mahram ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 4 january 2006 09 : 50  " , "  6 . 430 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " dalam syariat islam , ada tiga sebab yang sebab hubung orang laki - laki jadi mahram dengan orang wanita . pertama , hubung nasab . dua , hubung nikah dan tiga hubung susu . " , " dengan ada hubung nasab yang asli . misal hubung antara ibu dengan anak laki - laki , atau hubung antara soerang laki - laki dengan saudara perempuannnya , atau hubung orang laki - laki dengan saudara perempuan ibu ( bibi ) . " , " dalam kasus anda , anak angkat itu cara nasab bukan anak anda dua , lain anak orang lain . dan cara syar ' i , tidak kenal proses ganti nasab , bahkan meski cara hukum manusiawi aku , tetap saja di sisi allah jadi hal yang haram . islam tidak kenal adopsi anak . " , " dengan ada hubung nikah . maksud bukan arti istri anda meni dengan anak yatim sebut , hal itu tentu tidak mungkin karena istri anda sudah suam yaitu anda sendiri . " , " mahram karena nikah adalah dengan nikah anak yatim itu dengan orang - orang yang masih ada hubung nasab dengan istri anda . dan cara adalah dengan nikah dengan anak perempuan istri anda . sehingga posisi anak sebut dengan istri anda bagai anak menantu . anak itu panggil istri anda bagai ibu mertua . " , " hubung anak mantu dengan ibu mertua adalah hubung mahram , sehingga si ibu mertua boleh lihat bagi aurat , seperti rambut , tangan dan kaki . juga boleh dua ( khalwat ) , misal antar pergi atau mobil dua . hal itu benar karena dua jadi mahram . " , " susu cara syar ' bisa sebab hubung mahram antara orang laki - laki dan wanita . dahulu rasulullah saw pernah susu oleh halimah as - sa ' diyah , sehingga beliau mahram dengan dan juga dengan anak wanita , asy - syaima ' . " , " mahram karena susu ini landas dengan firman allah swt : " , " . ( qs . an - nisa ' : 23 ) " , " juga landas dengan sabda rasulullah saw : " , " . ( hr bukhari fath 5 / 253 dan muslim 2 / 1072 ) " , " maka agar anak yatim itu jadi mahram istri anda bila besar nanti , bisa saja sekarang ini sejak masih susu oleh istri anda . otomatis nanti bila istri anda punya anak perempuan , dia pun akan mahram dengan . sebab mereka dua adalah saudara susu . dan konsekuensi , di antara mereka dua haram jadi nikah lama - lama . " , " namun bagaimana bentuk susu anak yang bisa sebab mahram ? para ulama tetap kriteria dasar dalil - dalil sunnah bagai ikut : " , " para fuqoha dari kalang as - syafiiyah dan al - hanabilah , masuk abu yusuf dan muhammad dari ulama al - hanafiyah dapat bahwasanya usia yang yang dapat sebab jadi haram adalah dua tahun . bila lebih dari itu maka tidak bisa haram . hujjah mereka adalah firman alloh swt : " , " ( qs al - baqarah : 233 ) " , " mereka dapat bahwa allah jadi batas maksimal susu adalah genap dua tahun , dan lebih dari itu tidak laku apa . " , " namun bagi ulama kata bila orang bayi sudah henti susu , lalu suatu hari dia susu lagi kepada orang , maka hal itu masih bisa sebab mahram kepada saudara susu . di antara mereka adalah pandang ibunda mukimin aisyah ra . dan al - hanafiyah . " , " dapat mereka itu dasar pada hadits dalam shahih muslim " , " ( hr muslim 21077 ) " , " dan dalam kondisi yang sangat desak , susu orang laki - laki kepada orang wanita bisa jadi jalan keluar untuk buat jadi mahram . hal itu yang barangkali jadi dasar oleh aisyah ra . tentang pengaruh susu orang dewasa kepada orang wanita . " , " namun turut ibnul qayyim , hal seperti ini hanya bisa boleh dalam kondisi darurat di mana orang bentuk masalah mahram dengan orang wanita . jadi hal ini sifat " , " . hal nada pegang oleh syaikhul islam ibnu taymiyah . " , " para fuqoha telah sepakat bahwa syarat jadi hubung saudara / anak susu adalah jika anak sebut susu dari air susu wanita yang susu banyak lima kali atau lebih . hal sebut tegas oleh hadits aisyah ra : " , " ( hr muslim 2 / 1075 ) " , " rasulullah saw sabda , " , " . ( hr . abu daud ) . " , " dari ummi salamah ra . kata bahwa rasulullah saw sabda , " , " . u201d ( hr . at - tirmizi ) . "
